Hubungi Kami di (0271) 891077

PENGELOLAAN PARKIR TERINTEGRASI

Penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Sragen dilaksanakan oleh Perangkat Daerah secara terintegrasi sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan dikoordinir oleh Tim Koordinasi Pengelolaan dan Penertiban Parkir Kabupaten Sragen (TKP3S) . Perangkat Daerah tersebut meliputi : Dinas Perhubungan; Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata; Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan; Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.

a. TKP3S

Adalah tim yang dibentuk oleh Bupati melibatkan lintas sector. Adapun tugasnya antara lain :

  • Melaksanakan koordinasi dengan lintas sektor dalam pengelolaan dan penertiban parkir di Kabupaten Sragen;
  • Melaksanakan survei potensi parkir;
  • Memberikan rekomendasi target parkir;
  • Melaksanakan penertiban parkir;
  • Membantu pengawasan penyelenggaraan dan pengelolaan perparkiran.

b. Dinas Perhubungan

  • Pelayanan izin parkir di dalam ruang milik jalan (on street parking);
  • Pelayanan izin parkir insidental;
  • Penerbitan KTA Juru Parkir;
  • Penertiban dan pengawasan juru parkir.
  • Pelayanan Rekomendasi penyelenggaraan/pengelolaan parkir.

c. Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata

  • Penyelenggaraan parkir di Kawasan wisata.

d. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang

  • Penyelenggaraan parkir di Kawasan Gedung.

e. Dinas Lingkungan Hidup

  • Penyelenggaraan parkir di Kawasan taman, hutan kota.

f. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan

  • Penyelenggaraan parkir di Kawasan pasar.

g. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan

  • Penyelenggaraan parkir di Kawasan pasar hewan.

h. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah

  • Pelayanan dan pengelolaan pajak parkir.

i. Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

  • Pelayanan izin penyelenggaraan parkir.

Tentang SIM Parkir

Sistem Informasi Manajemen Parkir (SIM Parkir) Kabupaten Sragen merupakan sistem informasi berbasis aplikasi digunakan untuk pengelolaan perparkiran dengan tujuan memudahkan bagi penyelenggara parkir (Perangkat Daerah Kab. Sragen) maupun masyarakat Kabupaten Sragen dalam memperoleh informasi resmi mengenai pengelolaan perparkiran di Kabupaten Sragen.

Dengan adanya SIM Parkir ini diharapkan mampu memberikan sarana edukasi dan layanan aduan kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Sragen, sehingga penyelenggaraan perparkiran menjadi lebih terkoordinir.

Informasi dalam SIM Parkir

Dalam aplikasi tersebut menampilkan beberapa informasi antara lain:

  • Jumlah titik lokasi parkir di Kabupaten Sragen
  • Jumlah Juru Parkir di Kabupaten Sragen
  • Informasi Juru Parkir setiap titik lokasi parkir
  • Informasi perizinan pengelolaan / penyelenggaran parkir
  • Informasi Pembuatan KTA Juru Parkir
  • Layanan Aduan Parkir

Data Parkir

Menampilkan informasi Jumlah titik lokasi parkir, Jumlah Juru Parkir dan Informasi Juru Parkir disetiap lokasi titik parkir (Peta, KTA Juru Parkir)

Dinas penyelenggara parkir

Lokasi lahan parkir

Petugas atau juru parkir

Peta

Informasi titik parkir

Selengkapnya »

Buat Aduan

Menampung segala bentuk aduan tentang perparkiran oleh masyarakat dan atau pengguna parkir untuk pelayanan yang lebih baik

Layanan Izin Penyelenggaraan/Pengelolaan Parkir

Layanan Penerbitan Izin Penyelenggaraan / Pengelolaan Perparkiran.

Prosedur

Syarat

Warga Negara Indonesia

Ber-KTP Sragen

Domisili tidak lebih dari 10km dari lokasi yang akan diselenggarakan

Usia lebih dari 18 tahun

Berkas

Formulir Pendaftaran (download)

Surat Kesanggupan (download)

Fotocopy KTP

Pas Foto 3x4 (2 lembar)

Daftar Online

Formulir Daftar Online >> KLIK DISINI <<

Layanan Pembuatan KTA Juru Parkir

Layanan Pembuatan Kartu Tanda Anggota Petugas Parkir Resmi.

Prosedur

Syarat

Warga Negara Indonesia

Ber-KTP Sragen

Domisili tidak lebih dari 10km dari lokasi parkir

Usia antara 18 sampai dengan 58 tahun

Berkas

Formulir Pendaftaran (download)

Surat Kesanggupan (download)

Surat Keterangan Sehat

Fotocopy KTP

Pas Foto 3x4 (2 lembar)

Daftar KTA Online

Formulir Daftar KTA Online >> KLIK DISINI <<

Hubungi Kami

Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen selaku instansi pengelola perparkiran di wilayah Kabupaten Sragen.

Jl. Kyai H. Agus Salim No.13 (Ringroad Selatan), Sukorejo, Kroyo, Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah 57211

dinasperhubungan@sragenkab.go.id

(0271) 891077

https://dishub.sragenkab.go.id

@dishubsragen

Loading
Pesan Anda telah terkirim. Terima Kasih!